Mafia Hukum yang merupakan Extra Ordinary Crime adalah perilaku penyimpangan hukum yang sudah berlangsung lama di Indonesia, sehingga sudah menjadi suatu hal yang biasa bukan merupakan rahasia lagi. Bagi orang yang terkena kasus pidana terutama pidana berat apabila memiliki uang banyak , penegak hukum bisa membantunya dengan mudah membebaskanya dari segala tuntutan dan dakwaan. Kasus seperti ini sering terjadi pada tindak pidana korupsi (Tipikor). Polisi dengan gampangnya menyembunyikan dan membalikkan fakta (bukti dan saksi), demikian juga dengan kejaksaan. Dua institusi pemerintah yang seharusnya independen dalam menegakkan hukum, tetapi realitanya sering melindungi para koruptor dengan mendapatkan imbalan yang sangat besar. Tidak heran kalau banyak pejabat kepolisian dan kejaksaan memiliki kekayaan yang tidak wajar bila dibandingkan dengan gaji yang diterima tiap bulan.
Penyimpangan seperti ini tidak hanya terbatas dilakukan oleh institusi kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga advokad (pengacara) dan institusi pengadilan (hakim). Pengacara memberikan jalan yang mudah bagi pencari keadilan (saksi, tersangka, dan terdakwa) untuk menyuap polisi dan jaksa, sehingga nantinya hakim bisa memvonis bebas atau paling tidak menjatuhkan hukuman yang sangat ringan. Pengacara yang seharusnya bekerja sesuai kode etik advokad dan membantu pencari keadilan yang buta tentang hukum, tidak bisa berbuat apa-apa ketika menghadapi kultur suap-menyuap di tubuh tiga institusi penegak hukum ; kepolisia, kejaksaan, dan pengadilan.
Ternyata bobroknya hukum di negri ini tidak hanya dilakukan oleh tiga institusi tersebut, tetapi juga oleh Lembaga pemasyarakatan yang dibawah pengelolaan Kementrian Hukum dan Ham. Para terpidana yang memiliki uang yang berlimpah mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang spesial dibandingkan dengan terpidana biasa. Bahkan mereka bisa keluar masuk penjara dengan sesuka hati, bisa bertamasya dengan keluarga ke mana saja sampai luar negeri.
Perilaku yang bobrok ini sangat jelas dipertontonkan dan disaksikan oleh jutaan rakyat Indonesia melalui berbagai media, baik cetak ataupun elektronik. Yang pertama adalah kasus pelemahan para pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Antasari Azhar yang pada awalnya memiliki prestasi dalam pemberantasan korupsi, tiba-tiba dikagetkan dengan tuduhan sebagai otak intelektual penembakan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen. Ketika dipersidangan yang disiarkan secara langsung kejaksaan dan hakim tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut, tetapi tetap memvonis hukum penjara selama 17 tahun. Begitu juga dengan kasus Bibit dan Candra yang dituduh disuap oleh Anggodo untuk menghentikan penyelidikan kasus suap kakaknya Anggoro.
Bobroknya institusi hukum tambah jelas dipertontonkan dalam kasus mafia pajak yang melibatkan pegawai pajak golongan 3A Gayus Tambunan. Anehnya pihak yang melapor Susno Duaji malah dipidanakan dengan kasus pilgub Jawa Barat sehingga berakibat dicopot dari jabatannya. Karena pengungkapannya dapat menyeret petinggi POLRI bahkan juga menyeret para penegak hukum di institusi Kejaksaan dan Pengadilan. Tidak hanya sebatas mereka, pengungkapan ini melibatkan para mafia pajak di Dirjen pajak, Kementrian keuangan, dan para pengusaha yang melakukan pengemplangan pajak.
Pada proses persidangan, dihebohkan dengan kepergiannya Gayus dari Lapas Markas Brimob ke Bali. Kepergiannya Gayus dipergoki oleh seorang wartawan olahraga Kompas ketika menyaksikan Turnamen Tennis Internasional di Bali. Seorang Gayus yang dipenjara di Markas Besar Brimob bisa pergi ke Bali memesan tiket pesawat dan menginap di hotel mewah. Tidak hanya itu, diberitakan bahwa Gayus dan keluarganya juga pergi ke luar negri dengan membuat paspor palsu yang harganya selangit. Dengan perilakunya yang sudah terlewat batas Gayus hanya divonis 7 tahun penjara. Sangat menyakitkan dan mengecewakan vonis hakim tersebut.
Dua aktor Mafia Hukum Anggodo dan Gayus HT yang mampu mengobrak-abrik hukum di negeri ini, sangat pantas seandinya mendapatkan penghargaan untuk menjadi “presiden dan wakil presiden” yang dicalonkan oleh Partai Mafia Hukum (umpomo). Karean dengan aksinya mampu melumpuhkan KPK dan menyogok Polisi untuk melindungi para Koruptor. Ah ah ah ah ... dengan aksinya itu Presiden SBY sebagai penguasa pemerintahan tertinggi tidak mampu berbuat apa-apa. Sehingga penguasa di negeri ini adalah bukan Presiden, tetapi Anggodo dan Gayus Tambunan. Saya sebagai penulis sangat prihatin dan kecewa sekali dengan realita ini. Mafia Hukum dan Mafia Pajak bisa saja menjadi partai terselubung yang ternyata memiliki dana dan anggota yang sangat banyak. Mereka ada di mana-mana : di kantor pemerintahan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, di Gedung DPR/DPRD, dan Organisasi Advokad. Wah wah wah ... Bagaimana Negara Kesatuan Republik Indonesia mampu memberantas Mafia Hukum dan Pajak ?????? (question) Katanya dalam Konstitusi UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum = H+U+K+U+M bukan Mafia Hukum. Apakah konstitusi sudah diamandemen ????? (question again). Katanya pasal tersebut tidak bisa diamandemen. Ah...aku malah jadi pusing sendiri.
Penulis : Mahasiswa Fakultas Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar